TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN HUMAS

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah
  2. Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid
  3. Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
  4. Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
  5. Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
  6. Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
  7. Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
  8. Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan)
  9. Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum
  10. Menyusun laporan secara berkala