Rutinitas yang wajib dilakukan masyarakat Indonesia yang menjadi wajib pajak salah satunya adalah melaporkan SPT. Walaupun pajak sudah dibayarkan, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan tetap harus dilakukan. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas pajak tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.

Dalam rangka memenuhi aturan tersebut, Kepala MAN 2 Kota Pekanbaru melalui Wakil Kepala Bidang Humas memfasilitasi relawan pajak dari STIE Persada Bunda untuk melakukan sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi dari wajib pajak guru dan tenaga kependidikan MAN 2 Kota Pekanbaru.

Sosialisasi Pelaporan SPT

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Koordinator Yayasan Pendidikan Persada Bunda, Hj. Agustin Basriani, SE., MM. Rabu (23/22022), “Ini merupakan bentuk implementasi kami dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat.  Terima kasih kepada MAN 2 Pekanbaru yang sudah memberi izin kepada mahasiswa relawan pajak untuk melakukan pendampingan dalam pengisian SPT guru-guru di MAN 2 Pekanbaru”, ujarnya.

Guru dan tenaga kependidikan MAN 2 Kota Pekanbaru sangat antusias mengikuti asistensi ini dan merasa senang karena tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau stand relawan pajak. Akhir kegiatan, mahasiswa relawan pajak mendampingi setiap wajib pajak yang ada di MAN 2 Kota Pekanbaru untuk mengisi form pengisian SPT Tahunan secara online dilaman https://djponline.pajak.go.id/. (sf)

Related posts